Ekspor Karet Dikomplain Negara Tujuan, Akibat Pembatasan Truk di Palembang

Kepercayaan negara tujuan ekspor karet asal Provinsi Sumatera Selatan dikhawatirkan bisa tergerus akibat terjadi penundaan pengiriman barang melalui Pelabuhan Boom Baru Palembang belakangan ini.

Sekretaris Gabungan Pengusaha Karet Indonesia (Gapkindo) Sumsel Nur Mahmudi mengungkapkan negara pembeli karet asal daerah ini mulai komplain karena ekspor karet mengalami keterlambatan.

“Ada buyer-buyer kami mengklaim kami karena (pengiriman ekspor) tidak tepat waktu,” katanya dalam rapat pembahasan rute angkutan barang dan angkutan sungai berkapasitas besar di kantor Dinas Perhubungan Palembang, Senin (15/7/2024).

Nur mengatakan terjadinya keterlambatan ekspor dari Pelabuhan Boom Baru itu karena dampak dari pembatasan jam operasional truk angkutan barang yang tertuang dalam Perwali No. 26 Tahun 2019.

Sehingga truk angkutan yang membawa sejumlah komoditas lokal, salah satunya karet hanya bisa satu kali melakukan pengantaran dalam satu hari masuk ke dalam kota dan menuju Pelabuhan Boom Baru.

Nur menuturkan sebelum ada regulasi pembatasan masuk dan keluar, satu pabrik bisa mengirim barang dua kali perjalanan (trip) dalam satu hari menuju Pelabuhan Boom Baru. Satu kali trip tersebut membawa 10 kontainer.

Dalam satu minggu, pabrik bisa mengirimkan 250 kontainer berisi karet siap ekspor melalui lima kapal dengan tujuan beberapa negara, seperti Amerika dan Jepang.

“Namun dengan adanya pembatasan ini, kami mengalami hanya maksimum 10 kontainer pengiriman karet dalam sehari,” tambah Nur.

Menurutnya, pengusaha pada dasarnya tidak menolak adanya Perwali tersebut yang dibuat untuk kepentingan bersama. Namun ia meminta Pemerintah juga tidak mengesampingkan sektor perekonomian.

“Kami sangat patuh kepada Kepres dan Perwali. Kami takut sekali kalau melanggar, kami pihak swasta profit oriented tapi mohon keluhan kami dapat dipertimbangkan” ujarnya.

Nur mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan perubahan jam operasional agar pabrik bisa melakukan dua kali pengantaran barang ke Pelabuhan Boom Baru, yaitu mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan dilanjutkan kembali hingga pukul 16.00 WIB.

Waktu tersebut dianggap ideal untuk dua kali pengiriman bila dibandingkan dengan jam operasional saat ini, yaitu pukul 21.00 – 06.00 WIB bagi truk diperbolehkan masuk ke dalam kota dan pukul 09.00 – 15.00 WIB bagi truk keluar dari Pelabuhan Boom Baru setelah bongkar muat.

Pengaturan waktu operasional truk yang berlaku saat ini dirasa sangat memberatkan pihak-pihak yang bersentuhan langsung dengan industri karet, mulai dari pengusaha/pabrik, ekspedisi hingga sopir truk.

Nur mengaku selain sudah mendapat komplain dari pembeli, juga terjadi penambahan biaya operasional di pabrik.

“Adanya high cost di pabrik, seharusnya pekerja tidak lembur, jadi lembur,” ungkapnya.

Disamping usulan mengubah jam operasional, Nur juga menyarankan agar pemerintah segera membangun jalur alternatif yaitu jalan lingkar luar di kota Palembang yang dikhususkan bagi truk angkutan barang.

Ia berharap agar pemerintah segera mencari solusi terbaik agar tidak memberatkan semua pihak.

Keluhan lain juga datang dari pengusaha truk. Ketua Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sumsel Eddy Resdianto mengatakan truk angkutan barang yang melakukan bongkar muat di Pelabuhan Boom Baru kemudian mengantar barang ke sejumlah gudang di sepanjang jalan Tanjung Api-Api (TAA) bukan termasuk kendaraan yang disebutkan di dalam Perwali No. 26 Tahun 2019, namun ikut terkena dampaknya.

Menurutnya, kendaraan yang disebutkan dalam pasal 6 Perwali tersebut, merupakan truk yang berasal luar kota. Sementara truk angkutan barang dari Pelabuhan hanya mengangkut barang dari dalam kota dengan tujuan hanya sebatas wilayah TAA.

Akibatnya, sopir banyak mengeluh karena setelah melakukan bongkar muat di pergudangan wilayah Tanjung Api-Api, dan akan kembali masuk ke dalam kota untuk menyerahkan kontainer kosong ke Depo atau Pelabuhan tertahan karena harus menunggu hingga pukul 21.00 WIB sesuai aturan dalam Perwali.

“Yang jadi persoalan saat ini, barang yang diangkut dari dalam kota bukan dari luar kota, dikirim ke dalam kota tapi tidak bisa lagi kembali ke dalam kota,” katanya.

Eddy juga mempertanyakan pemilihan jalan MP Mangkunegara sebagai salah satu jalur lalu lintas truk kontainer. Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalan kelas III yang bukan diperuntukkan bagi truk bertonase berat.

Dikatakannya, daya duyung dan lebar jalan MP Mangkunegera tidak sesuai dengan spesifikasi truk dengan muatan berat.

Apalagi, situasi di jalur tersebut dianggap tidak memadai karena di sisi jalan dipenuhi pedagang kaki lima yang membuat ruas jalan semakin sempit.

“Sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2029 pasal 19, truk pengangkut kontainer harus melewati jalan kelas I,” tambahnya.

Menanggapi keluhan itu, Pemerintah Kota Palembang dan Polrestabes setempat akan melakukan simulasi pengawalan truk yang melakukan aktivitas pengantaran dari dan ke Pelabuhan Boom Baru dalam waktu dekat.

Kapolrestabes kota Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan jika memang diperlukan agar pengantaran komoditas karet bisa dilakukan dua trip, maka akan dilakukan pengawalan.

“Jadi nanti bisa misalkan 10 truk yang keluar dari Pelabuhan konvoi, ada pengawalan sama-sama keluarnya menuju pergudangan (TAA),” katanya.

Pengawalan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kemacetan di sepanjang rute yang dilintasi truk terutama Jalan MP. Mangkunegara yang dinilai rawan, termasuk menghindari potensi kecelakaan.

Sementara itu, Pj Walikota Palembang Ucok Abdul Rauf Damenta akan menyiapkan kantong parkir di sekitar Kawasan Tanjung Api-Api. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Kita akan melihat karena disana ada lahan yang menurut informasi bisa dijadikan pangkalan sementara, sambil menunggu mereka bisa masuk lagi,” ujarnya.

Selain kantong parkir, solusi jangka panjang yang dilakukan pemerintah yaitu mendorong Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) untuk membangun jalan lingkar luar kota Palembang yang khusus diperuntukkan bagi lalu lintas truk angkutan barang.

sumber: https://www.rri.co.id/daerah/830241/ekspor-karet-dikomplain-negara-tujuan-akibat-pembatasan-truk-di-palembang